Soko Lokal

Dana PIP 2025 Bisa Hangus? Simak Cara Cek Status Penerima, dan Penjelasannya

Dana PIP Kemendikdasmen sudah cair ke rekening siswa kurang mampu. Apakah dana PIP bisa hangus jika tidak diambil? Ini cara cek, dan jadwal pencairan di sini!

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
18 Juli 2025
<p>Ilustrasi siswa menunjukkan buku tabungan SimPel bantuan PIP. Berikut cara cek status penerima PIP 2025. (Foto: Puslapdik).</p>

Ilustrasi siswa menunjukkan buku tabungan SimPel bantuan PIP. Berikut cara cek status penerima PIP 2025. (Foto: Puslapdik).

SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merupakan inisiatif pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu.

Melalui bantuan tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang merata bagi seluruh jenjang sekolah mulai dari SD hingga SMA/SMK.

Pencairan dana PIP dilakukan langsung melalui rekening penerima oleh bank penyalur sesuai kategori jenjang sekolah.

Namun kerap muncul pertanyaan, apakah dana PIP bisa hangus jika tidak segera diambil oleh penerima?

Sub Koordinator Pokja PIP, Mulkirom mengatakan, jika dana tersebut tidak akan hilang meski belum diambil, karena merupakan hak siswa.

"Cek di SiPintar melalui laman pip.kemendikdasmen.go.id. Kalau di tahun 2025 itu siswa sudah tercatat di SK Pemberian, maka dananya sudah ada di rekening, dan kapanpun bisa diambil, tidak akan hilang. Itu sudah hak siswa, silakan cek saldo," ujar Mulkirom seperti dikutip dari laman Puslapdik, Jumat (18/7).

Tetapi penting untuk diperhatikan jika ada perbedaan status antara siswa yang sudah tercatat di SK Pemberian dan SK Nominasi.

Jika siswa masih tercatat di SK Nominasi dan belum melakukan aktivasi rekening, dana tersebut belum masuk ke rekening. Untuk itu, aktivasi rekening menjadi penting agar dana bisa dicairkan.

Mulkirom menjelaskan, konsekuensi jika siswa tidak melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu yang sudah ditentukan.

"Tahun 2024 lalu, kita beri kesempatan untuk melakukan aktivasi rekening sampai akhir Februari 2025. Kalau sudah lewat dari tangga itu, dananya kita kembalikan ke kas negara," ujarnya.

Mengingat pentingnya informasi ini, Mulkirom mengajak pihak sekolah untuk proaktif dalam menginformasikan kepada siswa penerima PIP.

"Sekolah seharusnya gercep (gerak cepat), sebab ini informasi yang penting, bisa ditempel di papan pengumuman atau di grup WA dishare nama-nama siswa penerima PIP, baik di SK Nominasi atau di SK Pemberian, diingatkan kapan ke bank, kapan mau aktivasi, kapan mau ambil dana ke bank dan sebagainya," katanya.

Besaran Dana PIP 2025

Besaran saldo dana PIP Kemendikdasmen pada tahun 2025 bervariasi tergantung jenjang pendidikan siswa:

1. SD/SDLB/Paket A: Kelas 1-5: Rp450.000, dan kelas 6: Rp225.000

2. SMP/SMPLB/Paket B: Kelas 7 dan 8: Rp750.000, dan kelas 9: Rp375.000

3. SMA/SMK/SMALB/Paket C: Kelas 10 dan 11: Rp1.800.000, dan kelas 12: Rp900.000

Cara Cek Status Penerima PIP 2025

Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima PIP, ada dua cara mudah yang bisa dilakukan:

1. Melalui Situs Resmi PIP

- Akses situs resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id/.

- Pilih kolom "Cari Penerima PIP".

- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.

- Isi kode captcha yang muncul di layar.

- Klik "Cek Penerima PIP".

Jika nama Anda atau anak Anda muncul, berarti terdaftar sebagai penerima PIP. Sebaliknya, jika tidak muncul, artinya belum berstatus sebagai penerima.

2. Melalui Aplikasi PIP

- Unduh aplikasi PIP Kemdikbud melalui Google Play Store.

- Setelah terinstal, klik "Masuk".

- Masuk ke aplikasi menggunakan NISN dan data diri yang diminta.

Jika Anda adalah penerima PIP, akun dan informasi saldo akan ditampilkan. Apabila tidak ditampilkan, berarti Anda bukan penerima PIP Kemdikbud.(*)